ADS

iklan

Masih Terekam Di Ingatan Kita..Na’udzubillaah…Tahun Baru di Puncak: Kondom dan Celana Dalam Cewek Berserakan di Perkebunan Teh

Masih Terekam Di Ingatan Kita..Na’udzubillaah…Tahun Baru di Puncak: Kondom dan Celana Dalam Cewek Berserakan di Perkebunan Teh
Ribuan pengunjung yang meninggalkan kawasan Puncak usai merayakan malam pergantian tahun baru, bukan hanya meninggalkan tumpukan sampah berserakan di sepanjang jalur ini, tapi juga kondom dan celana dalam banyak tercecer di sekitar areal perkebunan teh.
Tak heran jika kawasan wisata ini sering disebut-sebut sebagai ajang esek-esek. Lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah menjadi penyebab kawasan pegunungan ini dijadikan ajang berbuat mesum.
Warga sekitar berharap Pemkab Bogor segera mengambil kebijakan tegas, sebab jika dibiarkan dikhawatirkan kawasan ini bakal dikenal sebagai tempat maksiat.
” Sudah rahasia umum, kawasan Puncak sering dijadikan tempat maksiat. Apalagi pada malam perayaan pergantian tahun baru. Sudah terbiasa kami melihat sejumlah pasangan yang sedang bermadu kasih berciuman bebas,” kata Dedi, tokoh pemuda Kecamatan Cisarua, Kamis (1/1).
Sebab itu, dia tak heran jika ditemukan kondom atau celana dalam berserakan. “Kami dan tokoh masyarakat akan urun rembug mengatasi masalah ini, kita tak mau kawasan Puncak kelak dikenal sebagai tempat mesum,” ucapnya.
Banyak ditemukannya kondom dan celana dalam cewek ini diakui sejumlah pemulung. Kebanyakan mereka menemukannya di sekitar areal perkebunan teh. “Mungkin ada belasan kondom. Mereka berbuat mesum di alam bebas, lalu kondom dan celana dalam dibuang seenaknya,” ucapa Tatang, seorang pemulung
http://poskotanews.com/, Kamis, 1 Januari 2015 — 19:57 WIB

Islam melarang dekati zina apalagi berzina

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء/32]

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(QS Al-Israa’/ 17: 32).
Imam As-Sa’di dalam tafsirnya, At_Taisir, menjelaskan: Dan larangan mendekati zina itu lebih mengena (ablagh) daripada larangan hanya perbuatan zina itu sendiri, karena yang demikian itu mencakup larangan terhadap seluruh awalan-awalannya, dan faktor-faktor yang menyebabkan zina. Karena “siapa yang menggembala sekitar daerah larangan maka dia hampir jatuh ke dalamnya”, terutama masalah ini, yang dalam banyak jiwa adalah alasan paling kuat untuk itu.
Allah menyifati buruknya zina dengan: { كَانَ فَاحِشَةً } adalah suatu perbuatan yang keji , artinya, dosa yang dinilai buruk dalam syari’at, akal, dan fitrah (naluri); karena kandungannya adalah pelanggaran atas keharaman di dalam hak Allah, hak perempuan, hak keluarga perempuan atau suaminya; dan merusak tikar (kehormatan suami isteri), mencampur aduk keturunan, dan keburukan-keburukan lainnya. (Tafsir As-Sa’di, juz 1 halaman 457).

وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ [الأنعام/151]

“…dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, … (QS Al-An’am/6: 151)

Wabah dan penyakit akibat zina merajalela

Bila pelanggaran berupa zina telah merajalela di suatu masyarakat maka Allah akan menyebarkan wabah tha’un (wabah penyakit pes) dan penyakit-penyakit yang belum pernah diderita oleh orang-orang terdahulu sebelumnya.
Inilah hadits-haditsnya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ

أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ (رواه ابن ماجه واللفظ له والبزار والبيهقي – صحيح الترغيب والترهيب – الألباني (ج 2 / ص 157)

1761 – ( صحيح لغيره )

Dari Abdullah bin Umar dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapkan wajah ke kami dan bersabda:“Wahai golongan Muhajirin, lima perkara apabila kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak mengalaminya; Tidaklah kekejian (mesum) menyebar di suatu kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit Tha’un (wabah pes) dan penyakit-penyakit yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka. Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan penguasa yang zhalim. Tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka kecuali langit akan berhenti meneteskan air untuk mereka, kalau bukan karena hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan beri hujan. Tidaklah mereka melanggar janji Allah dan Rasul-Nya kecuali Allah akan kuasakan atas mereka musuh dari luar mereka dan menguasainya. Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan saling memerangi di antara mereka.” (HR Ibnu Majah nomor 4009, lafal baginya, dan riwayat Al-Bazar dan Al-Baihaqi, shahih lighoirihi menurut Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat-Tarhib hadits nomor 1761).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ كِتَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah nampak di suatu kampong maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka ketetapan (adzab) Allah ‘Azza wa Jalla. (HR At-Thabrani, Al-Hakim dia berkata shahih sanadnya, dan Al-baihaqi, menuru Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib 1859 adalah hasan lighairihi).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« مَا نَقَضَ قَوْمٌ الْعَهْدَ قَطُّ إِلاَّ كَانَ الْقَتْلُ بَيْنَهُمْ وَلاَ ظَهَرَتِ الْفَاحِشَةُ فِى قَوْمٍ قَطُّ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْمَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللَّهُ عَنْهُمُ الْقَطْرَ ».

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah suatu kaum merusak janji sama sekali kecuali akan ada pembunuhan di antara mereka. Dan tidaklah perzinaan nampak di suatu kaum kecuali Allah akan menguasakan kematian atas mereka, dan tidaklah suatu kaum menahan zakat kecuali Allah akan menahan hujan dari mereka. (HR Al-Hakim, ia berkata shahih atas syarat Muslim, dan riwayat Al-Baihaqi, menurut Al-Albani shahih lighairihi dalam Shahih At-Targhib wat-Tarhib nomor 2418).

عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا لَمْ يَفْشُ فِيهِمْ وَلَدُ الزِّنَا فَإِذَا فَشَا فِيهِمْ وَلَدُ الزِّنَا فَيُوشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِعِقَابٍ

Dari Maimunah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selama di antara mereka tidak bermunculan anak hasil zina, jika anak hasil zina telah bermunculan di antara mereka, maka dikawatirkan Allah akan menghukum mereka semua.” (HR Ahmad 25600 sanadnya hasan, menurut Al-Albani hasan lighairi dalam shahih At-Targhib wat-Tarhib no 2400).
Masih mau merayakan tahun baru dengan cara yang haram??
Sumber:nahimungkar.com